Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Perhitungan Pajak Impordan Bea Masuk Barang

Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Saya harap tulisan ini  mengenai “Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia” dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau luar negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentunya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.

Rumus dasar perhitungan  Pajak Impor dan Bea Masuk  adalah sebagai berikut:

Harga Barang = Cost ( C )

Asuransi = Insurance ( I )

Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )

Bea Masuk = (CIF – USD 50 )   x tarif bea masuk 

Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa  0%  5%  10%  dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI

Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.

PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %

PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%

Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh

Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos

Contoh :

Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD

Bea Masuk  = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD

PPn = ( 100 – 50 + 0 )  x 10 % =$ 5 USD

PPh =  ( 100- 50 + 0 )  x 7.5 % =$ 3.75 USD

Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD

Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –

Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya.

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak impor dan Bea Masuk Barang dari luar negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasinya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya impor langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/

Saya harap “Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia” ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.

Scroll to Top