Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Ekspor

Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Ekspor

Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :

  • Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Invoice/ Packing List Barang Ekspor

Prosedur Ekspor

Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran menggunakan Letter of Credit L/C prosedurnya sebagai berikut:

1.  Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga mutu, desain,  pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.

2. Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.

3. Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.

4. Bank koreponden meneruskan L/C kepada eksportir.

5. Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir. (Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan

6. Eksportir atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang untuk mendapat Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat terbang.

7. Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

8. Eksportir atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai

9. Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan Perdagangan atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan setempat apabila di perlukan.

10. Bank koresponden menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.

11. Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)

12. Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan

13. Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut

14. Setelah importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barand dari pabean.

Scroll to Top