Jasa Information on Authorized Economic Operator (AEO)
Information on Authorized Economic Operator (AEO)
Dasar Hukum
- Letter of Intent tahun 2005 yang ditandatangani oleh 160 negara anggota WCO dan sudah diaplikasikan oleh 64 negara;
- Instruksi Presiden Nomor 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
Subyek
Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-227/PMK.04/2014 adalah:
- Importir;
- Eksportir;
- PPJK;
- Pengangkut;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; dan/atau
- Pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain Konsolidator dan penyelenggara pos.
Prosedur
Proses untuk memperoleh pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO) adalah:
a. Pengajuan
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO dalam hal ini Direktur Teknis Kepabeanan
- Permohonan AEO terdiri dari 4 elemen penting yaitu:
- Dokumen permohonan AEO harus dilengkapi dengan lampiran pendukung, antara lain:
- Struktur Organisasi;
- SOP kegiatan yang mencerminkan SPI;
- Tata letak kantor/pabrik/gudang;
- Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan terakhir;
- Foto kopi laporan auditor independen periode 2 (dua) tahun terakhir;
- Daftar dan kontrak dengan pihak ketiga yang terkait dengan rantai pasokan logistik;
- Surat keputusan penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki;
- Sertifikat pengakuan AEO dari negara lain;
- Dokumen lainnya seperti profil perusahaan, sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, koda internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, dan /atau pemenuhan penyelesaian kewajiban perpajakan.
b. Penelitian Administrasi
Dokumen permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi guna menentukan kelayakan perusahaan tersebut untuk dilakukan peninjauan lapangan.
c. Peninjauan Lapangan
- Peninjauan lapangan dilakukan ke lokasi yang akan disertifikasi sebagai validasi pemenuhan persyaratan menjadi AEO yaitu:
- menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai;
- mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan;
- mempunyai kemampuan keuangan;
- mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
- mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
- mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
- mempunyai sistem keamanan kargo;
- mempunyai sistem keamanan pergerakan barang;
- mempunyai sistem keamanan lokasi;
- mempunyai sistem keamanan pegawai;
- mempunyai sistem keamanan mitra dagang;
- mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
- mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem sebagaimana dimaksud pada huruf 1 sampai dengan huruf 12.
- Setelah peninjauan lapangan akan dibuat laporan peninjauan lapangan yang berisi hasil peninjauan lapangan perusahaan dan rekomendasi yang diperlukan dalam memenuhi ke-13 persyaratan untuk menjadi AEO.
- Laporan peninjauan lapangan akan dikirimkan ke perusahaan pemohon AEO agar ditindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan tim peninjauan lapangan saat dilakukan peninjauan lapangan.
- Setelah perusahaan menyelesaikan semua rekomendasi yang diberikan, perusahaan membuat surat permohonan peninjauan lapangan kembali untuk validasi rekomendasi tersebut.
- Laporan peninjauan lapangan kembali akan dibuat setelahnya. Dalam hal tidak ada lagi rekomendasi dari tim peninjauan lapangan akan dilanjutkan ke dalam forum panel untuk menentukan pengakuan AEO. Sebaliknya apabila masih ada rekomendasi tambahan akan dilakukan peninjauan lapangan selanjutnya.
d. Sertifikasi
Forum panel akan dihadiri oleh para eselon 2 yang berkaitan dengan proses sertifikasi AEO. Forum inilah yang menentukan suatu perusahaan mendapatkan sertifikat AEO atau tidak.